Jumat, 01 Januari 2021

Review Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Pemberian Izin Pemungutan Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Kawasan Hutan Negara di Kabupaten Simalungun

 

Tugas Kebijakan Perundang-Undangan                                                                   Medan, 2 Januari 2021

REVIEW PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIMALUNGUN NOMOR 5 TAHUN 2006
TENTANG
PEMBERIAN IZIN PEMUNGUTAN DAN PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DARI KAWASAN HUTAN NEGARA DI KABUPATEN SIMALUNGUN

 

 

Dosen Penanggung Jawab :

Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M. Si

Oleh :

ROYHANA RAHBI RANGKUTI

191201186

HUT 3A

 

 

 

 


 

 

PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

2020


PENDAHULUAN

Menurut Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 6 ayat 1 dan 2, membagi hutan menurut fungsi pokoknya menjadi (1) hutan konservasi, (2) hutan lindung dan (3) hutan produksi. Definisi yang diberikan untuk ”hutan produksi” adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Jika arti perundangan ini dicermati maka pengelolaan hutan akan sampai pada kondisi sulit dimengerti dan cenderung terjadi penyesatan arti hutan itu sendiri. Hutan produksi hanya mempunyai fungsi pokok untuk produksi, sementara fungsi sistem penyangga kehidupan hanya dibebankan pada hutan lindung dan fungsi keanekaragaman hanya dibebankan pada hutan konservasi (Marsono, 2004).

Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adail untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya (pasal  1 angka 4 PP Nomor 6 Tahun 2007). Pemanfaatan hutan dilaksanakan melalui pemberian izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, izin pemungutan hasil hutan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan bukan kayu.

               Hasil hutan bukan kayu (HHBK) adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan. Hasil hutan bukan kayu yaitu segala sesuatu yang bersifat material (bukan kayu) yang diambil dari hutan untuk dimanfaatkan bagi kegiatan ekonomi dan peningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hasil hutan bukan kayu pada umumnya merupakan hasil sampingan dari sebuah pohon, misalnya getah, daun, kulit, buah atau berupa tumbuhan-tumbuhan yang memiliki sifat khusus seperti rotan, bambu dan lain-lain. Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada umumnya merupakan kegiatan tradisionil dari masyarakat yang berada di sekitar hutan, bahkan di beberapa tempat, kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu merupakan kegiatan utama sebagai sumber kehidupan masyarakat sehari-hari.

PEMBAHASAN

Hasil hutan bersifat multi komoditas yang berupa barang, yaitu  hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu (HHBK) serta jasa lingkungan. Hasil hutan bukan kayu telah dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar hutan. Selain karena HHBK mudah diperoleh dan tidak membutuhkan teknologi yang rumit untuk mendapatkannya juga karena HHBK dapat diperoleh gratis dan mempunyai nilai ekonomi yang penting. Hal ini menjelaskan bahwa keberadaan HHBK diyakini paling bersinggungan dengan kepentingan masyarakat terutama masyarakat sekitar hutan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Hasil hutan bukan kayu (HHBK) merupakan salah satu sumber daya hutan yang memiliki keunggulan komparatif dan bersinggungan langsung dengan masyarakat sekitar hutan. Sehingga, tidak dipungkiri lagi bahwa masyarakat di dalam maupun di sekitar kawasan hutan berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan hasil hutan bukan kayu. Masyarakat di sekitar hutan memanfaatkan hasil hutan bukan kayu seperti sagu, umbi-umbian, buah- buahan, sayur-sayuran untuk dijadikan bahan konsumsi sehari-hari. Selain memanfaatkan tanaman konsumsi penggunaan tumbuhan obat-obatan, rotan, bambu, beserta pengambilan kayu bakar juga dilakukan di sekitar hutan. Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK) yang tertuang pada Pasal 1 (13) dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 3 Tahun 2008 yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 6 Tahun 2007, adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran.

            Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2006 merupakan peraturan daerah yang mengatur tentang pemberian izin pemungutan dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu. Peraturan daerah tersebut terdiri dari 25 bab dan 42 pasal. Berikut adalah pembahasan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2006 :

BAB I KETENTUAN UMUM : Berisi tentang ketentuan umum yang terdiri dari pasal 1, yang dimana setiap pasalnya membahas tentang pengertian dari beberapa kata yang berhubungan dengan Perizinan pemanfaatan Hasil hutan bukan kayu

BAB II PERIZINAN : Berisi tentang persyaratan dan tata cara perizinan yang terdiri dari pasal 2 dan 3.

BAB III OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI : Berisi tentang objek ( Pelayanan atas perizinan) dan subjek (Orang pribadi atau Badan hukum) Retribusi yang terdiri dari pasal 4 dan 5.

BAB IV GOLONGAN RETRIBUSI: Berisi tentang Golongan retribusi yaitu termasuk kedalam golongan retribusi perizinan tertentu. Terdiri dari pasal 6.

BAB V PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN TARIF RETRIBUSI: Berisi tentang prinsip penetapan tarif  adalah untuk pengembangan hutan Negara. Terdiri dari pasal 7

BAB VI STRUKTUR DAN BESAR NYA TARIF RETRIBUSI : Brisi tentang tariff retribusi dan perubahan tariff terjadi sesuai perkembangan harga pasar, terdiri dari pasal 8 dan 9.

BAB VII MASA BERLAKUNYA IZIN: Berisi tentang jangka waktu berlakunya izin, sebab izin berakhir, dan sebab izin dicabut. Terdiri dari pasal 10 dan 11.

BAB VIII PERPANJANGAN IZIN: Berisi tentang Syarat-syarat prpanjangan izin. Terdiri dari pasal 12.

BAB IX KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN: Berisi tentang kewajibab pemegang izin. Terdiri dari pasal 13 dan 14.

BAB X KETENTUAN LARANGAN: Berisi tentang izin yang tidak boleh dipndah tangaankan kecuali atas persetuuan kepala daerah. Terdiri dari pasal 15.

BAB XI WILAYAH PEMUNGUTAN: Berisi tentang Wilayah pungutang retribusi HHBK terdapat di Ksbupaten Simalungun. Terdiri dari pasal 16.

BAB XII TATA CARA PEMUNGUTAN:Berisi tentang tata cara penggunaan SKRD. Terdiri dari pasal 17-20.

BAB XII TATACARA PEMBAYARAN RETRIBUSI : Berisi tentang tempat pembayaran retribusi, waku pembayaran retribusi. dari pasal 21-23.

BAB XIV TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI: Teridiri dari pasal 24 dan 25 yang membahas tentang ketentuan penagihan retribusi, formulir yang digunakan dalam penagihan retribusi daerah.

BAB XV SANKSI ADMINISTRASI: Terdiri dari pasal 26 berisi tentang sanksi administrasi apabila tidak membayar tepat waktu.

BAB XVI MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG : Terdiri dari pasal 27 dan 28 yang berisi tentang masa retribusi ditentukan oleh kepala daerah dan  retribusi terutang ditetapkan bersama SKRD dan dokumen lain.

BAB XVII TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN: Terdiri dari pasal 29 yang berisi tentang ketentuan permohonan keberatan SKRD dan STRD oleh wajib retribusi.

BAB XVIII TATA CARA PERHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI : Terdiri datri pasal 30-32 yang berisi tentang Ketentuan-ketentuan mengajukan permohonan dan pengembalian kelebihan pembayatran retribusi .

BAB XIX TATA CARA PEMBETULAN, PENGURANGAN, KETETAPAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PEMBATALAN: Terdiri dari pasal 33 dan 34 yang berisi tentang keringanan pembebasan retribusi dan tata cara pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi.

BAB XX KADALUWARSA: Terdiri dari pasal 35 yang berisi tentang sebab dan jangka waktupenagihan retribusi kadaluwarsa.

BAB XXI TATA CARA PENGHAPUSAN RETRIBUSI YANG KADALUWARSA : Teridiri dari pasal 36 tentang tata cara penghapusan retribusi kadaluwarsa.

BAB XXII PENGAWASAN: Terdiri dari pasal 37 yang berisi tentang pelaksanaan peraturan daerah ini dilakukan kepala daerah atau pejabat yang dijuntunjuk.

BAB XXIII PENYIDIKAN: Terdiri dari pasal 38 yang berisi tentang Wewenang penyidik.

BAB XXIV KETENTUAN PIDANA : Terdiri dari pasal 39 yang berisi tentang ketentuan pidana.

BAB XXV KETENTUAN PENUTUP : Terdiri dari pasal 40-42 yang berisi tentang berlakunya peraturan daerah ini maka peraturan bupati siamlungun no.3 tahun 2005 sudah tidak berlaku lagi, dan hal-hal yang belum cukup diatur dalam perauran daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah..

 

Hal-hal pokok yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2006 adalah sebagai berikut :

  1. Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk daerah Kabupaten Simalungun
  2.  Setiap Orang dapat melakukan peungutan dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu setelah  mendapat kan perizinan dari Kepala Daerah
  3. Terhadap setiap izin yang diberikan dikenakan biaya perizinan sebesar Rp 150.000,-/Ha (yang mana perubahan tarif dapat ditinjau kembali paling cepat 6 bulan sesuai perkembangan harga pasar.
  4. Jangka waktu berlakunya izin paling lama 5 tahun
  5. Perpanjangan izin dapat dilakukan dengan melengkapi syarat-syarat sebagaimana yang disebutkan pada pasal 12
  6.    Memelihara dan melestarikan semaksimal mingkin areal hutan pada lokasi yang diberikan merupakan kewajiban pemegang izin.
  7.  Barang siapa yang melakukan tindak pidana  atau pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah akan terancam pidana selama 6 bulan.

 

Kelayakan Implementasi

      Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam peraturan Daerah Kabupaten Simalungun nomor 5 tahun 2006 tentang izin pemungutan dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dari kawasan hutan Negara di kabupaten simalungun. Menurut saya, Peraturan ini sudah cukup bagus sehingga implementasi peraturan daerah ini cukup layak.

 

Saran dan Masukan

      Sebaiknya ditambahkan ketentuan yang mengatur tentang syarat dan kewajiban pemegang izin dan pemberi izin, agar mengurangi terjadinya pelanggaran kedepannya.

 

Paper Mata Kuliah Bisnis Kehutanan                                                                                                      ...