Tugas Kebijakan Perundang-Undangan Medan, 2 Januari 2021
REVIEW PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIMALUNGUN NOMOR 5 TAHUN 2006
TENTANG
PEMBERIAN IZIN PEMUNGUTAN DAN PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DARI KAWASAN
HUTAN NEGARA DI KABUPATEN SIMALUNGUN
Dosen Penanggung Jawab :
Dr.
Agus
Purwoko, S. Hut., M. Si
Oleh :
ROYHANA RAHBI RANGKUTI
191201186
HUT 3A
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2020
PENDAHULUAN
Menurut Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang
Kehutanan Pasal 6 ayat 1 dan 2, membagi hutan menurut fungsi pokoknya menjadi
(1) hutan konservasi, (2) hutan lindung dan (3) hutan produksi. Definisi yang
diberikan untuk ”hutan produksi” adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi
pokok memproduksi hasil hutan. Jika arti perundangan ini dicermati maka
pengelolaan hutan akan sampai pada kondisi sulit dimengerti dan cenderung
terjadi penyesatan arti hutan itu sendiri. Hutan produksi hanya mempunyai
fungsi pokok untuk produksi, sementara fungsi sistem penyangga kehidupan hanya
dibebankan pada hutan lindung dan fungsi keanekaragaman hanya dibebankan pada
hutan konservasi (Marsono, 2004).
Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan
kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan
bukan kayu secara optimal dan adail untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap
menjaga kelestariannya (pasal 1 angka 4
PP Nomor 6 Tahun 2007). Pemanfaatan hutan dilaksanakan melalui pemberian izin
usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha
pemanfaatan hasil hutan kayu, izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu,
izin pemungutan hasil hutan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan bukan kayu.
Hasil hutan bukan kayu (HHBK) adalah
hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan
budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan. Hasil hutan bukan kayu yaitu segala
sesuatu yang bersifat material (bukan kayu) yang diambil dari hutan untuk
dimanfaatkan bagi kegiatan ekonomi dan peningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hasil hutan bukan kayu pada umumnya merupakan hasil sampingan dari sebuah
pohon, misalnya getah, daun, kulit, buah atau berupa tumbuhan-tumbuhan yang
memiliki sifat khusus seperti rotan, bambu dan lain-lain. Pemungutan hasil
hutan bukan kayu pada umumnya merupakan kegiatan tradisionil dari masyarakat
yang berada di sekitar hutan, bahkan di beberapa tempat, kegiatan pemungutan hasil
hutan bukan kayu merupakan kegiatan utama sebagai sumber kehidupan masyarakat
sehari-hari.
PEMBAHASAN
Hasil hutan bersifat multi komoditas yang berupa barang,
yaitu hasil
hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu (HHBK) serta jasa lingkungan. Hasil hutan
bukan kayu telah dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar hutan. Selain karena HHBK
mudah diperoleh dan tidak membutuhkan teknologi yang rumit untuk mendapatkannya
juga karena HHBK dapat diperoleh gratis dan mempunyai nilai ekonomi yang
penting. Hal ini menjelaskan bahwa keberadaan HHBK diyakini paling
bersinggungan dengan kepentingan masyarakat terutama masyarakat sekitar hutan
dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Hasil hutan bukan kayu (HHBK) merupakan salah
satu sumber daya hutan yang memiliki keunggulan komparatif dan bersinggungan
langsung dengan masyarakat sekitar hutan. Sehingga, tidak dipungkiri lagi bahwa
masyarakat di dalam maupun di sekitar kawasan hutan berhubungan langsung maupun
tidak langsung dengan hasil hutan bukan kayu. Masyarakat di
sekitar hutan memanfaatkan hasil hutan bukan kayu seperti sagu, umbi-umbian,
buah- buahan, sayur-sayuran untuk dijadikan bahan konsumsi sehari-hari. Selain
memanfaatkan tanaman konsumsi penggunaan tumbuhan obat-obatan, rotan, bambu,
beserta pengambilan kayu bakar juga dilakukan di sekitar hutan. Pemanfaatan hasil hutan bukan
kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa bukan
kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu
(IUPHHBK) yang tertuang pada Pasal 1 (13) dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 3 Tahun 2008 yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 6 Tahun 2007, adalah izin usaha yang diberikan untuk
memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi
melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan
pemasaran.
Peraturan
Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2006 merupakan peraturan daerah yang
mengatur tentang pemberian izin pemungutan dan pemanfaatan hasil hutan bukan
kayu. Peraturan daerah tersebut terdiri dari 25 bab dan 42 pasal. Berikut
adalah pembahasan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2006 :
BAB I KETENTUAN
UMUM : Berisi tentang ketentuan umum yang terdiri dari pasal 1, yang dimana
setiap pasalnya membahas tentang pengertian dari beberapa kata yang berhubungan
dengan Perizinan pemanfaatan Hasil hutan bukan kayu
BAB II PERIZINAN :
Berisi tentang persyaratan dan tata cara perizinan yang terdiri dari pasal 2
dan 3.
BAB III OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI : Berisi tentang
objek ( Pelayanan atas perizinan) dan subjek (Orang pribadi atau Badan hukum)
Retribusi yang terdiri dari pasal 4 dan 5.
BAB IV GOLONGAN RETRIBUSI: Berisi tentang Golongan
retribusi yaitu termasuk kedalam golongan retribusi perizinan tertentu. Terdiri
dari pasal 6.
BAB V PRINSIP
PENETAPAN STRUKTUR DAN TARIF RETRIBUSI: Berisi tentang prinsip penetapan
tarif adalah untuk pengembangan hutan
Negara. Terdiri dari pasal 7
BAB VI STRUKTUR DAN BESAR NYA TARIF RETRIBUSI : Brisi
tentang tariff retribusi dan perubahan tariff terjadi sesuai perkembangan harga
pasar, terdiri dari pasal 8 dan 9.
BAB VII MASA BERLAKUNYA IZIN: Berisi tentang jangka
waktu berlakunya izin, sebab izin berakhir, dan sebab izin dicabut. Terdiri
dari pasal 10 dan 11.
BAB VIII PERPANJANGAN IZIN: Berisi tentang
Syarat-syarat prpanjangan izin. Terdiri dari pasal 12.
BAB IX KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN: Berisi tentang
kewajibab pemegang izin. Terdiri dari pasal 13 dan 14.
BAB X KETENTUAN LARANGAN: Berisi tentang izin yang
tidak boleh dipndah tangaankan kecuali atas persetuuan kepala daerah. Terdiri
dari pasal 15.
BAB XI WILAYAH PEMUNGUTAN: Berisi tentang Wilayah
pungutang retribusi HHBK terdapat di Ksbupaten Simalungun. Terdiri dari pasal
16.
BAB XII TATA CARA PEMUNGUTAN:Berisi tentang tata cara
penggunaan SKRD. Terdiri dari pasal 17-20.
BAB XII TATACARA PEMBAYARAN RETRIBUSI : Berisi tentang
tempat pembayaran retribusi, waku pembayaran retribusi. dari pasal 21-23.
BAB XIV TATA
CARA PENAGIHAN RETRIBUSI: Teridiri dari pasal 24 dan 25 yang membahas tentang
ketentuan penagihan retribusi, formulir yang digunakan dalam penagihan
retribusi daerah.
BAB XV SANKSI ADMINISTRASI: Terdiri dari pasal 26
berisi tentang sanksi administrasi apabila tidak membayar tepat waktu.
BAB XVI MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG :
Terdiri dari pasal 27 dan 28 yang berisi tentang masa retribusi ditentukan oleh
kepala daerah dan retribusi terutang
ditetapkan bersama SKRD dan dokumen lain.
BAB XVII TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN: Terdiri
dari pasal 29 yang berisi tentang ketentuan permohonan keberatan SKRD dan STRD
oleh wajib retribusi.
BAB XVIII TATA CARA PERHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN
PEMBAYARAN RETRIBUSI : Terdiri datri pasal 30-32 yang berisi tentang
Ketentuan-ketentuan mengajukan permohonan dan pengembalian kelebihan
pembayatran retribusi .
BAB XIX TATA
CARA PEMBETULAN, PENGURANGAN, KETETAPAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI
ADMINISTRASI DAN PEMBATALAN: Terdiri dari pasal 33 dan 34 yang berisi tentang
keringanan pembebasan retribusi dan tata cara pengurangan atau pembatalan
ketetapan retribusi.
BAB XX KADALUWARSA: Terdiri dari pasal 35 yang berisi tentang
sebab dan jangka waktupenagihan retribusi kadaluwarsa.
BAB XXI TATA
CARA PENGHAPUSAN RETRIBUSI YANG KADALUWARSA : Teridiri dari pasal 36 tentang
tata cara penghapusan retribusi kadaluwarsa.
BAB XXII PENGAWASAN: Terdiri dari pasal 37 yang berisi
tentang pelaksanaan peraturan daerah ini dilakukan kepala daerah atau pejabat
yang dijuntunjuk.
BAB XXIII
PENYIDIKAN: Terdiri dari pasal 38 yang berisi tentang Wewenang penyidik.
BAB XXIV
KETENTUAN PIDANA : Terdiri dari pasal 39 yang berisi tentang ketentuan pidana.
BAB XXV
KETENTUAN PENUTUP : Terdiri dari pasal 40-42 yang berisi tentang berlakunya
peraturan daerah ini maka peraturan bupati siamlungun no.3 tahun 2005 sudah
tidak berlaku lagi, dan hal-hal yang belum cukup diatur dalam perauran daerah
ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah..
Hal-hal pokok
yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2006
adalah sebagai berikut :
- Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk daerah
Kabupaten Simalungun
- Setiap Orang dapat melakukan peungutan dan pemanfaatan
hasil hutan bukan kayu setelah mendapat kan perizinan dari Kepala Daerah
- Terhadap setiap izin yang diberikan dikenakan biaya
perizinan sebesar Rp 150.000,-/Ha (yang mana perubahan tarif dapat ditinjau
kembali paling cepat 6 bulan sesuai perkembangan harga pasar.
- Jangka waktu berlakunya izin paling lama 5 tahun
- Perpanjangan izin dapat dilakukan dengan melengkapi
syarat-syarat sebagaimana yang disebutkan pada pasal 12
- Memelihara dan melestarikan semaksimal mingkin areal
hutan pada lokasi yang diberikan merupakan kewajiban pemegang izin.
- Barang siapa yang melakukan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan yang
telah ditetapkan dalam peraturan daerah akan terancam pidana selama 6 bulan.
Kelayakan Implementasi
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam
peraturan Daerah Kabupaten Simalungun nomor 5 tahun 2006 tentang izin
pemungutan dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dari kawasan hutan Negara di
kabupaten simalungun. Menurut saya, Peraturan ini sudah cukup bagus sehingga
implementasi peraturan daerah ini cukup layak.
Saran dan Masukan
Sebaiknya ditambahkan
ketentuan yang mengatur tentang syarat dan kewajiban pemegang izin dan pemberi
izin, agar mengurangi terjadinya pelanggaran kedepannya.